LIFLET PASCASARJANA


DASAR HUKUM

Program Pascasarjana STP diselenggarakan berdasarkan: -Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep. 54/MEN/2010, tentang Penetapan Program Pascasarjana S2 Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) pada Sekolah Tinggi Perikanan -Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: 483/O/T/2010, tanggal 28 April 2010 -Akreditas Program Studi B (SK. nomor: 3985/SK/ BAN-PT/Akred/M/X/2019)

Peminatan: Kebijakan Publik, Penyuluhan Perikanan, Konservasi Perairan, Teknologi Perikanan Tangkap, Mesin Perikanan, Industri Pengolahan Hasil Perikanan dan Industri Akuakultur
https://drive.google.com/file/d/1m3IfYMEr9PBWBtm-8sK1QSIuI6MGOHhn/view?usp=sharing

03 Desember 2021