AUDIT LAPANGAN PROGRAM STUDI MAGISTER TERAPAN DAN SARJANA TERAPAN TAHUN 2022



Kegiatan audit lapangan merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam kegiatan audit akademik internal. Kegiatan audit dilakukan oleh auditor internal yang ditugaskan oleh Direktur Politeknik Ahli Usaha Perikanan. Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan diaudit oleh auditor dari Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Tatty Yuniarti dan auditor dari Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Randi Bokhy Syuliani Salampessy pada tanggal 05 Desember 2022, Program Studi Permesinan Perikanan diaudit oleh auditor dari Program Studi Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, Mira Maulita dan auditor dari Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Resmi Rumenta Siregar pada tanggal 12 Desember 2022, Program Studi Teknologi Akuakultur diaudit oleh auditor dari Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Aef Permadi dan auditor dari Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan, Eddy Sugriwa Husen pada tanggal 21 Desember 2022, Program Studi Penyuluhan Perikanan diaudit oleh auditor dari Program Studi Teknologi Permesinan Perikanan, I Ketut Daging dan auditor dari Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan, Erick Nugraha pada tanggal 11 Desember 2022, Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan diaudit oleh auditor dari Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan, Suharyanto dan auditor dari Program Studi Teknologi Permesinan Perikanan, Berbudi Wibowo pada tanggal 21 Desember 2022, Auditor sebelumnya telah memperoleh data dan dokumen sebagai bahan audit yang disediakan oleh masing-masing program Studi. Berdasarkan data tersebut auditor melaksanakan desk audit atau audit kelengkapan. Audit Lapangan dilaksanakan Setelah audit kelengkapan belum memberikan informasi yang komprehensif. Kegiatan audit Lapangan dilaksanakan dengan visitasi ke program studi secara langsung. Dalam kegiatan ini auditor dapat menggali data, kedalaman informasi yang diperlukan. Audit Lapangan Program Studi ini di laksanakan di Program Studi lingkup Politeknik AUP. Auditor melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen program studi terkait proses dan penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, serta melakukan konfirmasi data khususnya data kuantitatif terkait jumlah taruna, lulusan, dosen, penelitian hingga luaran berupa publikasi, seminar dan paten. Auditor akan mengumpulkan seluruh informasi yang diperoleh, mengkonfirmasi kembali kepada prodi yang di audit. Seluruh informasi dan temuan disusun dalam laporan secara komprehensif dan disampaikan dalam rapat pleno yang di ikuti oleh pimpinan dan manajemen program studi untuk dilakukan tindak lanjut hasil temuan.

chevron-up