Administrasi Umum dan Kepegawaian


Kelompok Administrasi Umum dan Kepegawaian


Kelompok Administrasi Umum dan Kepegawaian (KAUK) adalah pelaksana administrasi yang mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat, organisasi, dan tata laksana, dengan fungsi:

  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan;
  • Pelaksanaan administrasi persuratan;
  • Pelaksanaan administrasi perlengkapan;
  • Pelaksanaan administrasi rumah tangga;
  • Pelaksanaan administrasi hubungan masyarakat;
  • Pelaksanaan organisasi dan tata laksana.

Kelompok Administrasi Umum dan Kepegawaian terdiri dari:

  1. Kelompok Kepegawaian dan Tata Laksana, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
  2. Kelompok Keuangan dan Barang Milik Negara, mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
  3. Kelompok Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.

Artikel & Berita

Belum ada Artikel & Berita

Pengumuman



Perpanjangan Pemutakhiran Data Mandiri pada Aplikasi MySAPK Lingkup BRSDM


Yth. Seluruh Pegawai Politeknik AUP

Berikut disampaikan Informasi Terkait Perpanjangan Pemutakhiran Data Mandiri pada Aplikasi MySAPK  lingkup BRSDM

 

Fasilitas



Belum ada Fasilitas

Tidak ada data

chevron-up