Secara formal dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang pengertian perpustakaan, bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
Terkait mengenai perpustakaan Politeknik AUP Jakarta, undang-undang tersebut mengamanahkan sebagai perpustakaan khusus-perguruan tinggi. Dimana perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadat, dan organisasi lain. Beberapa hal yang terkait kegiatan, adalah:
Tugas dari perpustakaan di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah melakukan kegiatan pengumpulan/ pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan pendayagunaan bahan perpustakaan bidang kelautan dan perikanan untuk memenuhi misi Lembaga unit eselon I, Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan dan masyarakat yang berminat mengkaji/ mempelajari disiplin ilmu bidang kelautan dan perikanan dengan demikian fungsi perpustakaan di lingkungan KKP adalah sebagai unit penyedia informasi guna rujukan penelitian dari para peneliti, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, selain untuk menopang kelancaran tugas. Dimana perpustakaan perguruan tinggi bidang kelautan dan perikanan berada dibawah naungan Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, maka Undang-Undangnomor 43 tahun 2007 pasal 24,tentang perpustakaan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Dalam upaya turut menyukseskan fungsi Perguruan Tinggi Kelautan dan Perikanan Perpustakaan Politeknik Ahli Usaha Perikanan, melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0103/0/1981, bahwa perpustakaan pergurun tinggi berfungsi sebagai pusat kegiatan belajar-mengajar,pusat penelitian dan pusat informasi bagi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Fungsi tersebut secara rinci adalah sebagai: (1) pusat pelestarian ilmu pengetahuan; (2) Pusat belajar; Pusat pengajaran; (4) Pusat penelitian; (5) Pusat penyebaran informasi.
Selanjutnya, secara formal tugas, fungsi dan tata kerja perpustakaan khusus-perguruan tinggi kelautan dan perikanan diatur dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Perpustakaan Politeknik Ahli Usaha Perikanan juga mendukung misi Rencana Strategis Politeknik Ahli Usaha Perikanan di bawah naungan Direktur.
Pengumuman
kliring perpustakaan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 25 Juli 2022
syarat kliring:
1. mengisi formulir kliring
2. mengembalikan semua koleksi yg dipinjam/ tidak memiliki pinjaman
Alamat | : | Gedung Dolphin Jl. AUP Raya no. 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520 |
---|---|---|
: | perpusstp@gmail.com | |
Nomor Telepon | : | 021-7805030 |