Profil Pusat Penjaminan Mutu
Pusat penjaminan mutu politeknik AUP merupakan suatu unit yang memegang peran sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkup politeknik AUP. SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sebagai bentuk otonomi dan kemandirian, Tugas dan Fungsi pusat penjaminan mutu internal politeknik AUP termuat dalam statuta Politeknik AUP, yaitu :
Pusat penjaminan mutu internal menjalankan 5 langkah utama sebagai fungsi SPMI. Sebagaimana termuat dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan dari Standar Dikti.
Penyelenggaran Sistem Penjaminan Mutu Internal pada aspek perencanaan meliputi penetapan dokumen mutu, manual mutu, kebijakan mutu dan standar mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020. Sebagai bentuk pelaksanaan, Pusat penjaminan mutu melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan standar mutu. Pusat penjaminan mutu juga melaksanakan evaluasi dalam bentuk audit akademik maupun non akademik secara internal. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut dapat disusun rekomendasi untuk peningkatan mutu.
Pusat penjaminan mutu internal politeknik AUP telah menyusun instrument monitoring dalam pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu. instrument tersebut meliputi buku panduan audit akademik internal, kuesioner, lembar penilaian audit akademik internal dan lembar rekomendasi, saran dan perbaikan. Pusat penjaminan mutu internal melakukan kegiatan monitoring kegiatan akademik (pembelajaran, pelayanan akademik, kinerja dosen, kesesuaian materi dan RPS, suasana akademik dan lulusan) bekerjasama dengan Bagian akademik dan administrasi ketarunaan (BAAK) dan masing-masing program studi.
Pusat penjaminan mutu internal Politeknik AUP juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal (SMPE). Kegiatan SPME meliputi kegiatan audit yang dilakukan oleh pihak eksternal. Politeknik AUP telah diaudit oleh dua lembaga eksternal yaitu Mutu Certification International : SNI ISO 9001:2015, BAN-PT untuk akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi. Politeknik AUP juga dilakukan audit akademik oleh pusat pendidikan kelautan dan perikanan melalui aplikasi sijamu online.
Pengumuman
Pelaksanaan Audit Akademik Internal akan dilakukan pada minggu ke 1 dan ke 2 bulan November tahun 2022. Dimohon kepada semua program studi untuk segera menyerahkan borang dan dokumen yang akan di periksa oleh auditor kepada Pusat Penjaminan Mutu (Pusmintu).
Alamat | : | Kampus Utama - Jl. Raya Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta 12520 |
---|---|---|
: | pusmintu.aup@gmail.com | |
Nomor Telepon | : | 081310014237 |