Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3KM)
Dalam Pendidikan Tinggi, terdapat tiga butir tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM). Pendidikan dan pengajaran merupakan pilar utama dari tri dharma perguruan tinggi, sebab pendidikan dan pengajaran sangatlah penting bagi sebuah perguruan tinggi. Dua dharma Perguruan Tinggi (PT) yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan dharma pendidikan dan pengajaran adalah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM). Secara umum, misi utama PT adalah menghasilkan, melestarikan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan, dan pada saat yang sama menghasilkan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan, yang pada gilirannya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan Penelitian dan PKM di Politeknik AUP dipercayakan penyelenggaraannya kepada Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM). Sesuai dengan Statuta Politeknik AUP (Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23/PERMEN-KP/2020 Pasal 21, bahwa PPPM mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga diharapkan agar kedua dharma tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap dosen dengan seimbang, baik secara individual maupun kelompok.
Kewajiban dosen dalam penelitian tercakup dalam tugas pokok dan fungsi Perguruan Tinggi sesuai dengan Pasal 20, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, di samping melaksanakan pendidikan. Untuk dapat menyelenggarakan kewajiban penelitian tersebut perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten serta mampu menyusun proposal penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
(PKM), melaksanakan penelitian dan PKM, mendesiminasikan hasil penelitian dan PKM yang pada akhirnya menghasilkan berbagai proses dan produk teknologi, seni, dan budaya yang berujung antara lain pada Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian harus dilakukan secara profesional dengan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, danmengacu kepada sistem penjaminan mutu penelitian dan PKM.
Lebih lanjut sesuai dengan Pasal Sub Unsur c, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Dinyatakan bahwa: Pelaksanaan penelitian, meliputi: (1) menghasilkan karya ilmiah; (2) menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; (3) mengedit/menyunting karya ilmiah; (4) membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan (5) membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat Lebih lanjut disebutkan bahwa program pengabdian kepada masyarakat lebih diarahkan pada pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian maupun hasil pendidikan di Perguruan Tinggi, untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun pengabdian kepada masyarakat menurut buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dikeluarkan DP2M Ditjen Dikti kemenristekdikti edisi XII (Edisi 2018) merupakan pengamalan ipteks yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat (di luar kampus yang tidak terjangkau oleh program pendidikan formal) yang membutuhkannya, dalam upaya menyukseskan pembangunan dan pengembangan manusia pembangunan. Pengabdian kepada masyarakat di Perguruan Tinggi dapat dipersepsikan sebagai industri pelayanan, dikembangkan antara lain dalam bentuk Pendidikan kepada Masyarakat,
Pelayanan kepada Masyarakat, Pengembangan Wilayah, Kaji Tindak (Action Research), dan Kuliah Kerja Nyata.
Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai industri pelayanan haruslah memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan kebutuhan, tujuan, dan harapan pemilik kepentingan atau stakeholders (baik pemilik kepentingan ekternal yakni mahasiswa, orang tua mahasiswa, masyarakat, pemerintah, dan pihak lain yang memanfaatkan hasil pendidikan tinggi maupun pemilik kepentingan internal yakni dosen, unsur pimpinan, unsur administrasi, dan unsur pelaksana teknis) secara terpadu, harmonis, dan sinergis. Di samping itu, kegiatan kepada
masyarakat dilaksanakan dengan menganut azas kelembagaan, azas ilmu amaliah dan amal-ilmiah, azas kerjasama, azas kesinambungan, dan azas edukatif.