Renstra STP Tahun 2015 – 2019 sebagai acuan pelaksanaan program kegiatan Sekolah Tinggi Perikanan merupakan turunan dari Renstra BRSDM KP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PER-BRSDM/2018. Potensi besar yang ada di sektor kelautan dan perikanan memerlukan pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan. Dalam melakukan pengelolaan tersebut dibutuhkan tenaga profesional dan produktif dibidang kelautan dan perikanan. Dalam hal ini pendidikan harus mengambil peran yang sangat nyata dalam mencetak sumberdaya manusia yang berkarakter, profesional dan yang memiliki kompetensi dengan sertifikasinya baik nasional maupun internasional. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 31/2004 junto UU Nomor 45/2009, tentang Perikanan bahwa pemerintah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perikanan bertaraf internasional. selengkapnya pada link berikut :
Panduan Tugas Akhir Program Sarjana Terapan (D-IV) Politeknik Ahli Usaha Perikanan merupakan pedoman baku bagi Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan Program Sarjana Terapan dalam melaksanakan tugas akhir. Buku panduan ini berisi petunjuk dan mekanisme pelaksanaan tugas akhir, serta sistematika dan tata cara penulisan PPA, pelaksanaan seminar hasil, dan pelaporan KIPA, agar tercipta keseragaman sistem pelaksanaan tugas akhir di Politeknik Ahli Usaha Perikanan