PENGUMUMAN
NOMOR 1693/BRSDM.4/DL.201/VIII/2021
HASIL SELEKSI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN TINGGI
LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan KP Nomor 1686/BRSDM.4/ DL.201/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Penetapan Kelulusan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Tinggi Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Akademik 2021/2022 pada tanggal 20 Agustus 2021, telah ditetapkan hasil seleksi penerimaan peserta didik sebagaimana Lampiran.
Ketentuan :
1. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pendaftaran ulang secara online melalui pentarukkp.id/daftarulang pada tanggal 24 Agustus 2021 Pkl. 08.00 WIB s.d 31 Agustus 2021 Pkl. 14.00 WIB Panduan daftar ulang secara online sebagaimana Lampiran 15Bagi peserta yang akan mendaftar ulang secara langsung ke satuan pendidikan dapat menghubungi layanan informasi sebagaimana Lampiran 16 Adapun daftar ulang langsung ke satuan pendidikan dengan cara membawa dokumen yang dipersyaratkan.
2. Peserta dianggap mengundurkan diri apabila tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB, selanjutnya akan digantikan oleh peserta cadangan sesuai dengan formasi yang tersedia.
3. Bagi peserta yang telah mendaftar ulang secara online wajib mengirimkan atau menyampaikan berkas daftar ulang ke alamat satuan pendidikan sebagaimanaLampiran 16 paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2021 pukul 16.00 waktu setempat.
Berkas daftar ulang meliputi :
a. Surat pernyataan melanjutkan pendidikan sebagaimana Lampiran 17;
b. Pakta integritas anti kekerasan selama mengikuti pendidikan sebagaimana Lampiran 18;
c. Fotocopy Ijazah SMA atau sederajat yang telah dilegalisir;
d. Bagi peserta Jalur Khusus yang berasal dari keluarga tidak/kurang mampu wajib membawa surat keterangan tidak/kurang mampu dari kepala desa atau lurah setempat.
4. Peserta yang dinyatakan lulus :
a. Menyediakan perlengkapan pribadi selama mengikuti pendidikan, yang dimusyawarahkan oleh orang tua/wali calon peserta didik melalui forum orang tua taruna yang difasilitasi oleh satuan pendidikan
b. Membayar biaya pendidikan semester I, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu sebesar Rp 150.000 (Program Diploma IV) dan Rp100.000 (Program Diploma III). Ketentuan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut dapat menghubungi layanan informasi (Lampiran 16)
5. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat;
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penerimaan peserta didik pada masing-masing lokasi sebagaimana Lampiran 16.
Jakarta, 23 Agustus 2021
Kepala Pusat Pendidikan
Kelautan dan Perikanan
ttd
Dr. Bambang Suprakto, A.Pi., S.Pi.,MT
NIP. 19630602 198802 1 001
Link Unduhan :