Politeknik Ahli Usaha Perikanan memiliki lambang berupa rumput laut dengan akar bercabang 5 (lima), kompas dengan delapan arah penjuru mata angin yang di dalamnya terdapat ikan torani, bintang timur, dan gelombang samudera, serta pita dengan tulisan JALANIDHITAH SARVA JIVITAM. Lambang Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: 1. kompas delapan arah penjuru mata angin melambangkan bahwa Peserta Didik berasal dari segenap penjuru tanah air dan siap mengarungi samudera ilmu kelautan dan perikanan; 2. bintang timur berwarna putih melambangkan cita-cita luhur dan tekad Peserta Didik menjadi insan membangunan yang berkarakter tangguh, kompeten, dan berintegritas; 3. ikan torani melambangkan sikap yang tangkas, cekatan, dan kreatif dalam melaksanakan tugas; 4. gelombang samudera berwarna putih melambangkan semangat yang bergelora tanpa henti dalam menggali dan mengembangkan ilmu kelautan dan perikanan; 5. rumput laut dengan akar bercabang 5 (lima) melambangkan jangkauan ilmu yang dipelajari mulai dari dasar perairan sampai ke permukaannya dengan tetap setia mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan 6. tulisan JALANIDHITAH SARVA JIVITAM berwarna emas memiliki makna laut merupakan sumber kehidupan.
Panduan Tugas Akhir Program Sarjana Terapan (D-IV) Politeknik Ahli Usaha Perikanan merupakan pedoman baku bagi Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan Program Sarjana Terapan dalam melaksanakan tugas akhir. Buku panduan ini berisi petunjuk dan mekanisme pelaksanaan tugas akhir, serta sistematika dan tata cara penulisan PPA, pelaksanaan seminar hasil, dan pelaporan KIPA, agar tercipta keseragaman sistem pelaksanaan tugas akhir di Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Renstra STP Tahun 2015 – 2019 sebagai acuan pelaksanaan program kegiatan Sekolah Tinggi Perikanan merupakan turunan dari Renstra BRSDM KP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PER-BRSDM/2018. Potensi besar yang ada di sektor kelautan dan perikanan memerlukan pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan. Dalam melakukan pengelolaan tersebut dibutuhkan tenaga profesional dan produktif dibidang kelautan dan perikanan. Dalam hal ini pendidikan harus mengambil peran yang sangat nyata dalam mencetak sumberdaya manusia yang berkarakter, profesional dan yang memiliki kompetensi dengan sertifikasinya baik nasional maupun internasional. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 31/2004 junto UU Nomor 45/2009, tentang Perikanan bahwa pemerintah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perikanan bertaraf internasional. selengkapnya pada link berikut :